<p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 8pt"><span style="font-size:11pt"><span style="line-height:107%"><span style="font-family:Calibri,sans-serif"><b><span style="font-size:10.0pt"><span style="line-height:107%"><span new="" roman="" style="font-family:" times="">DALUNG (06/05/2024) </span></span></span></b><span style="font-size:10.0pt"><span style="line-height:107%"><span new="" roman="" style="font-family:" times="">- Kegiatan Hari Pertama Sidak Penduduk Non Permanen yang bertempat di Lingkungan Banjar Tegeh dan Banjar Kaja, Desa Dalung pada Selasa (19/3). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kasat Samapata Polres Badung Akp I Gede Budiarta, S.H., M.H, Perbekel Dalung I Gede Putu Arif Wiratya, S.Sos., Sekretaris Desa Dalung I Made Trimayasa, S.E., Ka.Si, Ka.Ur dan Staf di Lingkungan Pemerintah Desa Dalung., Ka.Si Pemerintahan Desa Dalung I Nyoman Rai Sukanadi, S.T serta staf Ka.Si Pemerintahan Desa Dalung., Kelian Dinas Se-Desa Dalung, Pecalang Desa Dalung, diatensi oleh Linmas, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Dalung. Tujuan dari diadakannya Sidak Penduduk Non Permanen oleh Polres Badung dengan bersinergi bersama stakeholder Desa Dalung adalah untuk menertibkan penduduk pendatang yang kost ataupun tinggal sementara 1 x 24 jam di lingkungan terkait. Adapun tindak lanjut dari sidak ini adalah dengan dibuatkannya Kartu Identitas Penduduk Non Permanen secara "Gratis" yang berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang kembali. Disamping sidak dalam hal administratif (identitas penduduk), dilakukan juga sidak terhadap minuman keras yang diperjualbelikan, hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Lingkungan Desa Dalung. </span></span></span></span></span></span></p> <p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 8pt"><span style="font-size:11pt"><span style="line-height:107%"><span style="font-family:Calibri,sans-serif"><span style="font-size:10.0pt"><span style="line-height:107%"><span new="" roman="" style="font-family:" times="">Dasar diadakannya Sidak penduduk non permanen dan produk miras ini guna menindaklanjuti petunjuk dan surat dari Polres Badung untuk mengadakan sidak yang tentunya melibatkan perangkat desa, staf, pecalang, linmas, bendesa adat, kelian adat. Sidak ini berlangsung selama tiga kali yang menyasar berbagai lokasi, yakni lingkungan Br. Tegeh, Br. Kaja, dan Desa Adat Padang Luwih yang dilangsungkan selama 2 hari yakni pada Selasa (19/3) dan Rabu (20/3). Persiapan sidak dimulai pukul 05.30 Wita dengan berkumpul terebih dahulu di Kohtor Desa, lalu pada pukul 06.00 Wita barulah segenap aparat dan perangkat desa menuju lokasi pertama yakni di lingkungan Br. Tegeh. Sidak dilokasi tersebut menghasilkqn temuan sekitar 150 orang yang tidak memiliki kartu identitas penduduk sementara dan juga ditemukan sekitar 186 botol minuman keras jenis arak yang diperjualbelikan di warung madura. Sidak kedua berlangsung dari pukul 16.00 Wita yang menyasar wilayah Br. Kaja, Dalung. Namun, karena waktu sidak di rentang waktu orang bekerja jadi hanya ditemukan 50 orang yang belum memiliki kartu identitas penduduk sementara di wilayah terkait dan beberapa temuan miras. </span></span></span></span></span></span></p> <p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 8pt"><span style="font-size:11pt"><span style="line-height:107%"><span style="font-family:Calibri,sans-serif"><span style="font-size:10.0pt"><span style="line-height:107%"><span new="" roman="" style="font-family:" times="">Diwawancarai setelah kegiatan sidak, Ka.Si Pemerintahan I Nyoman Rai Sukanadi, S.T. Berharap agar sidak penduduk non permanen dan produk miras ini dapat kembali diadakan, bukan semata-mata untuk menakuti masyarakat akan tetapi untuk menjaga keamanan wilayah khususnya Desa Dalung. <b><i>"Kalau tidak ada tindakan tegas dengan sidak seperti ini, orang luar Bali/penduduk pendatang akan dengan mudah keluar masuk seenaknya. Terlebih lagi berdasarkan pengalaman sebelumnya mereka datang ke Kantor Desa untuk mengurus kipem disaat diperlukan saja ketika mereka ada urgent mengurus surat-surat. Untuk itu kami di desa siap menganggarkan pendataan penduduk non permanen, begitu juga sidak untuk orang asing (timpora) untuk menjaga kenyamanan bersama," Tutupnya.</i></b></span></span></span></span></span></span></p> <p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 8pt"> </p> <p style="margin:0cm 0cm 8pt"><span style="font-size:11pt"><span style="line-height:107%"><span style="font-family:Calibri,sans-serif"><b><span style="background:white"><span new="" roman="" style="font-family:" times=""><span style="color:black">(KIMDLG-002).</span></span></span></b></span></span></span></p>
Kegiatan Hari Pertama Sidak Penduduk Non Permanen dan Penertiban Pedagang Miras di Desa Dalung
06 May 2024